Rabu, 03 Maret 2010

Berita 4 Maret 2010

Boediono di Ujung Tanduk
Oposisi Menangi Voting Paripurna

JAKARTA -- Pengambilan keputusan terhadap laporan Pansus Angket mengenai pengusutan kasus Bank Century berjalan alot. Sejak sidang dibuka pukul 10.00 WIB oleh Ketua DPR Marzuki Alie, Rabu 3 Maret hingga ditutup pukul 00.30 Wita malam tadi, hujan interupsi terus terjadi.

Meski begitu, melalui dua kali voting terbuka yang berakhir pukul 24.00 Wita, kubu oposisi yang dimotori Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Fraksi Hanura), berhasil memenangi paripurna. Oposisi memenangi paripurna dengan skor akhir 325 suara.

Oposisi unggul 113 suara dari kubu pemerintah yang dimotori Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Kubu pemerintah sendiri ini hanya mengoleksi 212 suara dari total 537 anggota DPR yang hadir mengikuti sidang paripurna.

Itu berarti rekomendasi Pansus Angket Century yang menyatakan bahwa pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century bermasalah, diterima oleh DPR RI.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati siap-siap mempertanggungjawabkan pemberian bailout Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Keduanya secara tegas disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal bailout Century oleh FPDIP, FPKS dan Fraksi Hanura pada pandangan akhir fraksi di Pansus Angket Century, Selasa 23 Februari pekan lalu. Hal sama juga disampaikan FPG dengan menggunakan inisial.

Kemenangan kubu oposisi sudah terlihat sejak sidang paripurna memasuki babak penyampaian pandangan akhir fraksi siang kemarin. Kala itu, Fraksi Partai Gerindra yang semula dikhawatirkan akan memilih bersikap abu-abu atau bahkan berbalik mendukung kubu koalisi, ternyata memilih mendukung opsi C.

Malam tadi, kemenangan kubu oposisi semakin berarti setelah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang siangnya memilih bersikap abstain alias tidak memilih opsi A dan atau C yang ditawarkan Pansus Angket, sama seperti Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), berbalik mendukung kubu oposisi. FPAN sendiri, mayoritas anggotanya mengukuhkan diri sebagai partai pendukung koalisi.

Sebelum voting kedua dengan pilihan opsi A atau opsi C, sidang paripurna yang kembali dibuka setelah melalui perdebatan alot di tingkat lobi pimpinan fraksi dan dewan, sempat terjadi hujan interupsi. Itu karena Marzuki Alie sebagai pimpinan sidang menawarkan adanya opsi ketiga yang disebutnya opsi AC untuk mengakomodasi tawaran Fraksi Demokrat, FPKB, FPPP dan FPAN.

Hal ini sempat menjadi bahan perdebatan alot. Namun, semua akhirnya sepakat menempuh jalan tengah dengan melakukan voting terbuka apakah opsi AC tersebut bisa dijadikan alternatif pilihan atau tidak dalam voting akhir paripurna.

Hasilnya, kubu oposisi tetap solid. Sebaliknya, soliditas kubu pemerintah mulai terbelah. Terbukti, FKB tidak 100 persen mendukung tambahan opsi AC itu, setelah Lily Wahid yang memang sejak awal ikut mendorong pembentukan Pansus angket Century, memilih bergabung ke opsi C.

Pada tahapan ini, FPAN yang memang mengusulkan "jalan tengah" ini bersama FPPP, solid. Sebaliknya, FPPP kekurangan satu suara setelah Kurdi Moekri memilih menyeberang ke kubu oposisi.

Dengan sendirinya, tambahan opsi "jalan tengah" pada tahapan penentukan sikap akhir DPR ini, gugur di tengah jalan. Itu karena kubu pemerintah hanya mengoleksi 246 suara, membuat pilihan hanya dua opsi; A atau C.

Lebih Akomodatif

Mengawali sidang paripurna kemarin, Marzuki sepertinya sengaja membiarkan gelombang interupsi tanpa mencoba mengelolanya. Diapun menjadi bulan-bulanan kritik.

Kubu Fraksi Partai Demokrat tentu saja kompak membela Marzuki Alie. Parlindungan Harahap, misalnya, meminta agar paripurna tidak lagi membicarakan persoalan yang sudah lewat. "Sekarang kita lanjutkan acara sesuai agenda," katanya.

Adji Massaid malah mendesak agar kelima pimpinan DPR berdiri untuk menunjukkan kekompakan. Menurut dia, ini akan membuktikan masih terjaganya stabilitas politik di parlemen.

Mendapat usulan itu, Marzuki hanya menjelaskan kelima pimpinan telah bersepakat merupakan satu kesatuan. "Sudah kompak, tidak ada yang perlu diragukan lagi. Apalagi, bicara substansi agenda persidangan, kami akan selalu bersama-sama mengawalnya," tegas Marzuki. Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga tampak menepuk-nepuk pundak Marzuki.

Setelah berdebat panjang sampai pukul 11.40 WIB, agenda sidang paripurna akhirnya tetap berlanjut dengan penyampaian pandangan akhir fraksi. Satu persatu perwakilan fraksi maju ke podium. Dalam kesempatan itu, sejumlah fraksi sudah langsung menegaskan pilihannya.

FPDIP, Fraksi Partai Golkar, FPKS, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura mendukung opsi C. Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPPP, dan FPKB memilih untuk tidak mengungkapkan pilihannya. Meski begitu, ada kesan kuat, ketiga fraksi itu sebenarnya cenderung mendukung opsi A.

Ketua FPAN Asman Abnur, mengatakan, bagi fraksinya, yang terpenting adalah siapapun pejabat yang diduga melakukan pelanggaran administratif harus segera diproses secara administratif. Sedangkan, pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus segera diproses secara hukum.

"Hukum harus ditegakkan. Mari kita membangun kebersamaan," kata Asman tanpa menyebut fraksinya memilih opsi A atau C. Saat itu, celetukan-celetukan nakal dari para angota dewan terdengar. "Tidak ada nyali, banci," kata seseorang. "Tidak A, tidak C, berarti B, banci. Cari selamat," tambah yang lain.

Ketua FPPP Hasrul Azwar, menuturkan, apapun hasil keputusan paripurna harus bisa mengakhiri segala polemik di tengah masyarakat yang mengemuka selama empat bulan terakhir. Apalagi, lanjut Hasrul, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara kesimpulan dan rekomendasi di kolom A dan C.

"Keduanya sudah relatif memoderasi penyebutan nama. Relatif hanya mempersoalkan proses lahir dan pelaksanaan kebijakan. Serta sama-sama mendukung prosesnya dilanjutkan ke penegakan hukum atau lembaga projustisia," katanya.

Menurut dia, kesimpulan dan rekomendasi di kolom A mengandung kebenaran. Begitu juga kesimpulan dan rekomendasi di kolom C. "Sebuah kebenaran tidaklah elok kalau divoting. Kebenaran perlu disikapi secara aklamasi," kata Hasrul. Ketidakjelasan sikap FPPP itu lagi-lagi memantik respon spontan. "Capek deh, nggak jelas," ujar seseorang.

Dukungan terhadap posisi pemerintah ditunjukkan secara terbuka oleh FPKB. Muhammad Thoha, juru bicara FPKB, mengatakan, kebijakan pemerintah terkait Bank Century dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Ancaman pada sistem perbankan dan sistem keuangan nasional juga sangat
nyata.

"Keadaan genting krisis ini bisa dilihat dari kelangkaan dan kesulitan likuiditas di pasar keuangan yang menyebabkan pinjaman antar bank tidak jalan. Di sini, pemerintah telah mengambil kebijakan yang tepat," kata Thoha.

Dia menambahkan kebijakan bailout Bank Century telah terbukti memberi kemaslahatan bagi bangsa Indonesia. Dalam kaidah fiqh yang dikembangkan nahdlatul ulama, tutur Thoha, upaya untuk mewujudkan kemaslahatan itu hukumnya wajib dilakukan pemerintah.

"Menurut kami, tindakan pemerintah terkait Bank Century telah sejalan dengan fatsun politik nahdliyin. Bahwa kebijakan bailout tersebut, merupakan suatu yang darurat untuk kepentingan yang lebih besar. Sehingga, bisa dibenarkan," tandasnya.

Dalam draf laporan Pansus Angket Century yang dibacakan Ketua Pansus Idrus Marham di paripurna Selasa 2 Februari lalu, sebenarnya sudah tertulis opsi A dan opsi B. Saat itu, Idrus juga membacakannya dengan menyebut opsi B. Bahkan, untuk menghindari kesalahpahaman, dia juga sempat menjelaskan persoalan itu.

"Izinkan saya membacakan opsi kedua atau B," katanya. "Atau C. Jadi, ini tadinya ada A, B, C. Tapi, B itu sudah berintegrasi kepada salah satu opsi. Oleh karena itu, yang ada opsi C atau B dalam laporan ini," katanya.

Meski begitu, istilah A atau C tetap lebih populer secara politik daripada A atau B. Anggota pansus angket century Eva Kusuma Sundari, mengatakan penyebutan A atau B belum pernah diputuskan di pansus.
"Idrus bilang itu secara personal. Perlu rapat untuk menjustifikasi ide dia. Sementara, pansus sudah tidak ada sidang. Ini memang sensitif, pertimbangan teknis bisa disoal secara politik.



Pendaftaran Cabup-Cawabup Butur Dibuka


Kulisusu, Kepres-Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Buton Utara dibuka kemarin, Rabu (3/2) sampai 9 Februari 2010 mendatang. Hingga pukul 12.00 Wita, kemarin, belum ada kandidat yang mendaftarkan diri di KPUD Butur. "Pendaftaran dibuka 24 jam, mulai tanggal 3-9 Februari," kata anggota KPUD Butur, Hajarul Aswad, kemarin.

Dia menyebutkan, saat jadwal pengambilan formulir pekan lalu, ada 4 pasang calon melalui partai dan 2 calon perseorangan yang mengambil formulir. Sehingga berdasarkan itu, jumlah kandidat cabup-cawabup yang akan maju dalam pilkada tidak akan bergeser. Para pasangan calon itu antara lain, Ridwan Zakaria-Harmin Hari, Hj Sumarni-Abu Hasan, Ld Hasirun-Mustamlin, Alimudin-Ld Asnawir, melalui pintu partai.

Sementara Ld Pemilu-Ld Asharir Mbay dan Ir M Yusuf-Aidin D SPd melalui calon perseorangan. Pada masa pendaftaran, Hajarul Aswad mengatakan, pasangan calon yang ingin mengambil formulir masih diperbolehkan. Namun harus dikembalikan paling lambat tanggal 9 Februari jika ingin mendaftar sebagai calon.

"Untuk pemberitahuan hasil penelitian berkas administrasi calon akan diumumkan tanggal 16 Februari," terangnya. Setelah itu KPUD Butur akan melakukan lagi penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon, itu dijadwalkan pada tanggal 2-8 Maret. Jika tidak ada aral melintang, pengumuman pasangan calon 9 Maret-9 April. Sementara penentuan nomor urut calon tanggal 10 Maret-9 April 2010



Kemenangan Oposisi Bukan Jaminan
Makzulkan Boediono dari Kursi Wapres

(Foto, Raka Deny/Jawapos)
JAKARTA -- Kemenangan fraksi-fraksi yang mengusung opsi C dalam rapat paripurna DPR terkait dengan masalah Bank Century, tidak akan otomatis membuat Wapres RI Boediono bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR masih harus menggelar rapat paripurna khusus dengan agenda pemungutan suara tentang pemakzulan wakil presiden.
"Kalau mau dibawa ke MK, harus ada proses baru di DPR," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Rabu 3 Maret.

Menurut Mahfud, proses baru itu adalah rapat paripurna khusus pengambilan suara anggota DPR. Sesuai dengan syarat dalam UUD 1945, rapat paripurna pemungutan suara tentang pemakzulan dinyatakan memenuhi kuorum bila dihadiri dua pertiga anggota DPR.

Karena jumlah anggota DPR saat ini 560 orang, kuorum rapat dapat dicapai bila 373 orang anggota DPR datang dan menandatangani daftar hadir. "Pemakzulan baru dapat diusulkan ke MK bila dua pertiga dari anggota DPR yang hadir (minimal 248 orang) menyetujui," jelas Mahfud.

Dengan posisi terakhir tiga fraksi mendukung opsi A (keputusan bailout tidak salah), Mahfud meramal bahwa enam fraksi yang mendukung opsi C (keputusan bailout salah) sulit memenangi pemungutan suara untuk membawa Boediono ke MK.

Sebab, Fraksi Partai Demokrat kini menguasai 26 persen kursi DPR. Belum ditambah Fraksi PAN dan Fraksi PKB yang dalam pandangan akhir mendukung opsi A. "Kok saya belum melihat ada tanda-tanda akan dibawa ke MK. Sampai saat ini, saya tidak punya gambarannya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung yakin Partai Demokrat tak akan bisa menghalangi pemungutan suara dengan cara memboikot rapat paripurna.

Pasalnya, berdasar tata tertib DPR, rapat paripurna dapat diskors hingga tiga kali untuk mengakomodasi hingga tercapai kuorum. Setelah tiga kali skors, rapat paripurna otomatis dapat digelar untuk pemungutan suara dari jumlah anggota DPR yang hadir. "Mekanisme itu dibuat agar tidak terjadi deadlock," terangnya.

Terkait dengan posisi Boediono yang ketika memutuskan bailout masih menjabat gubernur Bank Indonesia (BI), Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan tetap dapat dilakukan. Itu berdasar pengalaman Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Presiden dan perdana menteri di kedua negara tersebut dapat dikenai pemakzulan karena melakukan kejahatan sebelum memangku jabatan.

"Kasus Watergate itu terjadi jauh sebelum Nixon menjadi presiden. Lantas, banyak perdana menteri Jepang yang mundur karena kejahatan di masa lalu. Persoalan utamanya adalah proses hukum," jelas Mahfud.

Terpisah, pakar politik Unhas, Dr Adi Suryadi Culla mengingatkan, jika pemakzulan Boediono dan pemecatan Sri Mulyani terwujud, bakal menimbulkan konsekuensi dan dampak politik terhadap Partai Demokrat. Bahkan bisa dampak sistemik yang dapat mengancam posisi Presiden SBY.

Menurut Adi Culla, reaksi akan datang tidak hanya dari publik tetapi juga mengundang Boediono dan Sri Mulyani untuk "bernyanyi". Sinyal itu, katanya, sudah diperlihatkan Sri Mulyani yang beberapa kali membuat pernyataan untuk tidak dikorbankan.

Secara terpisah, pengamat hukum Edward OS Hiariej menilai pemakzulan Wapres Boediono membutuhkan waktu lebih lama jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus Bank Century. Dia menilai pansus hanya berhasil membuktikan indikasi tindak pidana yang dilakukan Boediono. Tetapi, secara hukum belum bisa dibuktikan bahwa Boediono bersalah.

"Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Boediono bersalah untuk dapat menyatakan bahwa dia tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden," tuturnya di gedung MK kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KENDARI KOMUNITAS

KENDARI KOMUNITAS
LOGO KCF